Contoh Sertifikat SMK3 Emas
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, maka sepatutnyalah semua Kementrian WAJIB patuh terhadap regulasi ini.
Salahsatu bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi ini, Kementrian PUPR mengeluarkan Turunan dari PP 50 tahun 2012 ini berupa PermenPUPR No.21 Tahun 2019 dan PermenPUPR No.14 tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang selanjutnya disebut bagian dari Sistem Manajemen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi, sedangkan K3 Konstruksi adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Dari penjelasan di atas maka, bentuk Penerapan SMK3 di sebuah perusahaan khususnya Kontraktor Konstruksi diperlukan BUKTI berupa telah dilaksanakannya AUDIT EKSTERNAL SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 Independent yaitu salahsatunya PT. ALKON INDO SERTIFIKASI.
Sebelum dilakukan Audit oleh PT. Alkon Indo Sertifikasi, Kontraktor membutuhkan BIMBINGAN dan KONSULTANSI oleh Tim Konsultan Sehingga Perusahaan Kontraktor dapat LULUS pada saat AUDIT SMK3.
Dari Pengalaman kami, Ciri Khas Kontraktor Konstruksi :
- TIDAK MAU RIBET, urusan pembuatan Dokumentasi SMK3 seperti : Manual, Prosedur, Instruksi Kerja & Formulir
- Maunya TERIMABERES Implementasi di Kantor dan Proyek
- Maunya CEPAT, karena selalu berfokus pada saat menjelang TENDER
- Maunya MURAH, Kalo bisa dapat ditawar separohnya dari harga
- Maunya di CICIL, kalo bisa ada bukti dulu, dan bisa dipake buat tender baru dilunasi
- Meminta kepastian LULUS audit SMK3 dan didampingi oleh Konsultan
Kesemuanya itu di atas, Dapat kami kerjakan.
PT. Midiatama sebagai Partner Resmi (Afiliasi) dari Lembaga Audit SMK3 PT. Alkon Indo Sertifikasi dapat membantu perusahaan Bpk/Ibu semua mendapatkan Sertifikat SMK3. Sejak tahun 2013, PT. Midiatama sudah membantu perusahaan, Khususnya Kontraktor Konstruksi dan beberapa Pabrik-pabrik besar sehingga dapat LULUS AUDIT SMK3.
Segera Hubungi Kami, untuk mendapatkan Informasi secara Detail terkait dengan Proses Sertifikasi SMK3 ini.
Call Center Midiatama : 021-22545432 (jam kerja) | 021-21263820 (24 jam) | 021-58906930 | 08993386423 (Beni)
Contoh Sertifikat Perak SMK3
Catatan : Kami berikan DISKON / Harga Khusus jika Bpk/Ibu mengajukan Sekaligus untuk 2 Perusahaan atau pembayaran CASH LUNAS
Proses Konsultansi dan Sertifikasi SMK3 khusus perusahaan Kontraktor Konstruksi dapat dilaksanakan Paling cepat 3 minggu sampai dengan 1 bulan, tergantung dari Komitmen perusahaan.
NOTED :
- PT. Midiatama tidak menerima permintaan Perusahaan Kontraktor Konstruksi yang bersifat NEMBAK, tanpa ada Proses Audit.
- PT. Midiatama dalam hal proses Sertifikasi SMK3 akan mematuhi semua Regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam proses Sertifikasi SMK3 ini khususnya Regulasi PP No.50 tahun 2012 dan Permenaker No.26 tahun 2014.
- PT. Midiatama akan memproses Sertifikasi SMK3 ini jikan sudah ada pembayaran DP 50% atau Lunas dimuka dari Penawaran harga dari Tim Sales kami atau Pembayaran CASH dimuka (Harga Khusus Potongan Diskon)
- PT. Midiatama Tidak Pernah meminta Uang untuk di Transfer ke Rekening Pribadi. Semua pembayaran dilakukan dengan INVOICE RESMI dan Rekening Perusahaan dengan a.n PT. Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama) Bank Mandiri.
TIM MIDIATAMA Chat via Whatsapp yang anda kenal : (Pilih 1 orang)
- Beni : https://bit.ly/SMK3Perusahaan
- Junaidi : http://bit.ly/ZonaMidiatama
Hubungi tim Sales & Konsultan Resmi dari Midiatama di atas jika ada Permintaan Proposal terkait Training, Konsultansi dan Sertifikasi, Jika Bpk/Ibu menerima Proposal selain tim kami di atas, kami tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Bendera Sertifikat SMK3 (Kanan : Emas, Kiri : Perak)