Perpanjangan SKP & Lisensi K3


Perpanjangan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum

Bagi kamu yang sekarang memiliki SKP (Surat Keterangan Penunjukkan) dan Lisensi Ahli K3 Umum, Jangan sampe kadaluarsa baru di update. Karena akan lebih sulit untuk mengupdatenya dikarenakan WAJIB mengikuti Refreshment selama 5 hari terakhir Pelatihan Ahli K3 Umum dan Biayanya lebih besar.

Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Lisensi Ahli K3 Umum adalah Bukti Kewenangan seorang Ahli K3 dalam bekerja di tempat kerja sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah dalam peneggakkan K3, yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.

 

Adapun Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 yaitu memenuhi peraturan yang tertera didalam Permenaker Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja  :

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Surat Permohonan dari Perusahaan  berKOP surat dan stempel perusahaan
  3. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  4. Surat keterangan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan;
  5. Foto copy ijazah minimal D3 yang Valid;
  6. Foto copy Sertifikat Calon Ahli K3 Umum;
  7. Rekapitulasi Laporan Kegiatan selama 3 tahun terkakhir (Bisa gunakan Laporan P2K3 Perusahaan)
  8. Pasfoto 3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar;
  9. SKP & Lisensi Lama ASLI yang sudah/ akan Expired tapi belum melebihi waktu 1 tahun sejak diterbitkan SKP & Lisensi tersebut;
  10. Surat Pernyataan Resign bermaterai 10 ribu atau Surat Keterangan Resign(Paklaring) dari perusahaan sebelumnya (Ini Khusus Jika SKP masih berlaku, tapi Pindah Perusahaan)

 

Adapun yang teman-teman harus ketahui SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum berlakunya 3 tahun namun dapat Expired atau tidak berlaku sebelum 3 tahun jika :

  1. Resign / Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Meninggal dunia;
  4. Terbukti tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya;
  6. Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan. 

 

Manfaat bagi Perusahaan dan Pribadi memiliki SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum :

  1. Dapat digunakan oleh Perusahaan untuk Pengesahan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagai Sekretaris P2K3. Karena jika mengandalkan Sertifikat, itu baru Calon Ahli K3 Umum;
  2. Dapat digunakan oleh Perusahaan untuk mengikuti Proses Tender melalui CSMS (Contractor Safety Management System) di perusahaan pertambangan, minyak dan gas bumi;
  3. Mempermudah seseorang mendapatkan pekerjaan baru, karena Perusahaan tinggal update saja ke PJK3 Midiatama;
  4. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
  5. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
  6. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: Keadaan dan fasilitas tenaga kerja, Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya, Penanganan bahan-bahan, Proses produksi, Sifat pekerjaan, Cara kerja, Lingkungan kerja. 

 

Hubungi Kami (Klik Tombol dibawah ini) :

Hubungi Kami di Call Center 021-21263820 (24 Jam) atau 021-22545432 (Jam Kerja) | 021-58906931 | 021-58906930 atau Klik Link berikut : https://bit.ly/CS_PerpanjanganSKPLisensi 

 

Perpanjangan Lisensi dan SKP AhlI K3 Umum Kemnaker RI

 

Biaya Jasa Perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

  • Harga Normal : Rp 3.000.000,-
  • Harga Diskon : Rp 1.770.000,-

Note :
- Bisa Bayar Saat SKP & Lisensi Ahli K3 Umum terbit dari Kemnaker RI

 

Hubungi Kami (Klik Tombol dibawah ini) :

Hubungi Kami di Call Center 021-21263820 (24 Jam) atau 021-22545432 (Jam Kerja) | 021-58906931 | 021-58906930 atau Klik Link berikut : https://bit.ly/CS_PerpanjanganSKPLisensi 

 

 

Biaya Jasa Perpanjangan Lisensi K3

  • Harga Normal : Rp 2.000.000,-
  • Harga Diskon : Rp 1.270.000,-

Note :
- Bisa Bayar Saat Lisensi terbit dari Kemnaker RI

 

Hubungi Kami (Klik Tombol dibawah ini) :

Hubungi Kami di Call Center 021-21263820 (24 Jam) atau 021-22545432 (Jam Kerja) | 021-58906931 | 021-58906930 atau Klik Link berikut : https://bit.ly/Perpanjangan_LisensiK3

 

Pembuatan/Perpanjangan Lisensi Petugas P3K

 

Biaya Jasa Perpanjangan Lisensi P3K/Buat Baru

  • Harga Normal : Rp 2.500.000,-
  • Harga Diskon : Rp 1.550.000,-

Note :
- Bisa Bayar Saat Lisensi terbit dari Disnaker DKI Jakarta.
- Khusus daerah DKI Jakarta

 

Hubungi Kami (Klik Tombol dibawah ini) :

Hubungi Kami di Call Center 021-21263820 (24 Jam) atau 021-22545432 (Jam Kerja) | 021-58906931 | 021-58906930 atau Klik Link berikut : https://bit.ly/Perpanjangan_LisensiP3K

 

Berikut Layanan Kami

PT. Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama) adalah Perusahaan Jasa K3 (PJK3) Terbaik No.1 di Indonesia yang menyediakan Pelatihan atau Training K3 dengan Biaya atau harga yang murah sebagai tempat Kursus atau diklat yang memberikan Sertifikat kemnakertrans atau depnaker. Midiatama fokus dibidang Safety atau AK3 seperti Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D, C, B, A, Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat). Untuk sertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk Petugas K3RS, Ahli K3 Muda, Insiden Investigasi. Lokasi Pelatihan atau Training di laksanakan secara Online Training.

Kunjungi Kami : Google Maps Kantor Resmi : MIDIATAMA ACADEMY Gedung Wisma Presisi Lt.1 (Ground Floor) No.1B & 4B Jl.Taman Aries RT.5 RW.2 Meruya Utara, Kembangan, Kota Jakarta Barat 11650 Telp. 021-22545432 (Jam kerja) | 021-58906930 | 021-21263820 (24 Jam